Jakarta (16/7). Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja sama dengan DPD LDII Jakarta Barat melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba’ul Huda, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (16/7). Program tersebut diikuti 128 orang termasuk Santri Pondok, Pengurus Ponpes Mamba’ul Huda, Pengurus Ponpes Baitul Muttaqin, Pimpinan Cabang (PC) LDII se-Jakarta Barat.
Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Jakarta Barat, Zulkipli mengatakan, program tersebut mengambil tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Ia memberikan pemahaman mengenai hukum, termasuk pencegahan dini terhadap bahayanya pengaruh penyalahgunaan narkotika dan perundungan (bulliying).
“Anak-anak dibawah umur ini sangat rentan dengan kenakalan remaja. Selain itu, salah satu program kejaksaan adalah penyuluhan hukum, itu biasanya Jaksa Masuk Sekolah tetapi pesantren juga termasuk sekolah, maka dari itu kita buat juga Jaksa Masuk Pesantren. Selain pengetahuan agama, para santri perlu memahami peraturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Zulkipli.
Zulkipli menjelaskan, program Jaksa Masuk Pesantren adalah bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI. Dalam edukasinya, ia mengingatkan para santri agar waspada terhadap modus peredaran narkoba, seperti tidak sembarangan menerima titipan barang dari orang asing.
“Kami menjalin komunikasi dengan ormas LDII sudah 3 tahun ini, Kejari Jakarta Barat juga sudah melakukan acara Jaksa Masuk Pesantren ini sudah kedua kalinya di pondok ini,” ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengadakan program ini kepada pelajar dan santri di Jakarta Barat. “Harapan kami, apapun kegiatan keagamaan ataupun kegiatan hukum yang ada di Pondok Pesantren LDII dimanapun, kami bisa dilibatkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Jakarta Barat, Jasa Darmawan, menyambut baik sinergi ini. Menurutnya, kolaborasi yang telah dirintis sejak tahun 2015 dengan Kejari Jakbar merupakan wujud komitmen LDII untuk mencetak warga negara yang taat hukum.
“Mengingat kasus hukum yang semakin banyak, LDII perlu berkolaborasi dengan kejaksaan. Kami berharap setelah lulus nanti, para santri tidak hanya paham agama, tetapi juga dapat membantu pemerintah mengedukasi masyarakat tentang hukum yang berlaku,” pungkas Jasa. [ANR]

