Jakarta (16/7). Guna menekan angka kenakalan remaja dan kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan. DPD LDII Jakarta Barat berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggelar program “Jaksa Masuk Pesantren” di Pondok Pesantren Mamba’ul Huda, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (16/7).
Langkah kongkrit ini membidik para santri dan pelajar agar memiliki kesadaran serta pemahaman hukum yang kuat sejak dini.
Melalui pembekalan ini, para santri diharapkan tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga mampu mengimplementasikan slogan “kenali hukum, jauhi hukuman” dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pesantren.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Jakarta Barat, Hendra, yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa pesantren merupakan pilar penting dalam peradaban, moderasi beragama, sekaligus penguatan hukum nasional.
“Usia santri ini memang rentan melakukan pelanggaran tata tertib pesantren, perundungan, hingga perusakan fasilitas pesantren. Untuk itu, kami selalu menekankan slogan: kenali hukum, jauhi hukuman,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, pendekatan ini selaras dengan fungsi pesantren sebagai lembaga pembinaan karakter yang tetap wajib tunduk pada hukum nasional yang berlaku. Dengan pembekalan materi ini, santri diharapkan lebih mawas diri sebelum bertindak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW LDII Jakarta, Arifin Rusdi, yang bertindak sebagai moderator, menyambut hangat dan mengapresiasi langkah progresif dari Kejari Jakarta Barat. Menurutnya, program ini sangat penting demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif di lingkungan pesantren.


“Kami menyambut baik pemberian materi ini dan berharap program serupa bisa terus dilanjutkan secara berkesinambungan ke Pondok Pesantren lainnya di wilayah Jakarta,” ungkap Arifin.
Melalui sinergi ini, LDII berharap para santri tidak hanya cerdas secara spiritual, tetapi juga melek hukum sehingga mampu menghargai sesama dan menjauhi segala bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar.[ANR]
