Jakarta (26/3). Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Marsudi Syuhud menyebut ada tiga hal yang menjadi parameter negara yang sesuai dengan syariat Islam. Jika ketiga hal tersebut sudah dijalankan oleh sebuah negara dengan baik, maka negara tersebut bisa dikatakan sudah sesuai dengan syariat Islam.
Hal tersebut ia sampaikan saat “Tadarus Kebangsaan”, yang dilaksanakan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), yang dilaksanakan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, pada Sabtu (25/3).
“Berpolitik, bernegara, dan berbangsa sesungguhnya untuk mengkomposisikan tiga hal, yakni maslahah ammah (kepentingan umum), ijtima (menyatukan), dan ta’awun (gotong royong),” ungkapnya saat menjadi pembicara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia.
Penjelasannya, maslahah ‘ammah adalah kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum ini tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat.
Dengan menggunakan maslahah ‘ammah sebagai pertimbangan untuk menetapkan setiap kebijakan, maka setiap kebijakan yang ditetapkan tidak akan menimbulkan kerugian atau menyalahi kepentingan umat manusia secara luas. “Maslahah ‘ammah itu untuk melaksanakan kebijakan publik untuk umum, harus dinyatakan sudah bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara parameter yang kedua, yakni ijtima (menyatukan), merupakan parameter bahwa suatu negara harus bisa menyatukan dan mengintegrasikan tiga hal, yakni menyatukan wilayah, menyatukan antara pemimpin dan yang dipimpin, serta menyatukan nilai-nilai.
“Semuanya harus bisa bersatu, kalau semuanya tidak terintegrasi, tidak bisa menya tu maka bubar republik ini. Di dalam politik perlu dipahami harus bisa menyatukan wilayah, pandangan-pandangan dan menyatukan budayanya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan parameter yang ketiga yakni ta’awun (gotong-royong), sebagai bentuk sikap saling menolong, saling membantu, bekerja sama, dan saling mendukung dalam menciptakan kehidupan yang harmonis.
“Mau model apapun negaranya, maka harus berta’awun, saling tolong menolong dan mendukung untuk menciptakan kehidupan, ekonomi, kerukunan dan keamaan bersama,” tambahnya.
Karena itu, ia menegaskan jika sebuah negara sudah bisa menjalankan ketiga hal tersebut dengan baik, maka negara tersebut sudah bisa disebut dengan negara yang sudah sesuai dengan syariat Islam, dan tidak perlu diperdebatkan kembali.
“Kita sudah memilih dan meyepakati bentuk negara, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia. Entah bentuk negaranya apa saja kalau sudah dibentuk dengan kesepakatan itulah yang kita sebut negara yang sudah sesuai dengan syariat Islam,” jelasnya.
Dalam acara tersebut, LPOI juga mengundang Menkopolhukam Mahfud MD, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Ricardo Sitinjak, Kasubid BIN Soetoyo Hadi, dan Ketua Umum DPP LDII KH. Chriswanto Santoso. (*)