UU Pesantren Strategis, LDII Kabupaten Kediri Segera Adaptasi

 

 

Kediri (26/6). DPD LDII Kabupaten Kediri bersama dan pesantren binaan LDII mengikuti sosialisasi Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantrenyang dilaksanakan oleh DPW LDII Provinsi Jawa Timur di Kantor DPW LDII Jatim secara online. Menurut Syamsul Bakhtiar, sekretaris DPW LDII Jatim bahwa sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pesantren binaan LDII Jatim sebanyak 56 pesantren yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 38 titik kumpul dan tiga pondok besar yaitu Ponpes Walibarokah, Ponpes Gadingmangu dan Ponpes Al-Ubaidah Kertosono.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW LDII Jawa Timur H. Amien Adhy, berharap para pimpinan pesantren bisa memahami isi UU Pesantren karena ke depan, karena perintah undang-undang mensyaratkan sertifikasi bagi para ustadz-ustadznya. Sertifikasi tersebut diperlukan oleh para santri, untuk beradaptasi dengan tuntutan zaman.

UU Pesantren sejatinya ingin mengembalikan posisi strategis pesantren, sebagai lembaga yang memiliki kekhasan akademik, pemberdayaan masyarakat, sekaligus kaderisasi ulama, “Tak seperti pendidikn formal lainnya, pesantren menjaga tradisi keilmuannya dengan sanad, sehingga ilmu yang diperoleh sampai kepada Rasul,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Ahmad Zayadi, sebagai pembicara utama acara tersebut.

Karena kekhasan tersebut, Kyai memiliki peran sentral. Bila pendidikan formal, hanya kemampuan kognitif yang diasah, dalam pesantren karakter menjadi perhatian utama, “Kyai menjadi memiliki posisi sentral, perilaku kyai dalam 24 jam diperhatikan oleh para santri. Kyai tak hanya jadi guru tapi mursyid, menjadi pembina dan panutan,” kata Ahmad Zayadi, yang juga pernah menjadi Direktur Pesantren Ditejen Pendidikan Islam Kemenag.

Contoh kehasan akademik pesantren lainnya, adalah ketika banyak metode pembelajaran virtual dalam pendidikan formal, namun tidak dapat dikembangkan di pesantren. Karena pesantren tak hanya menuntut kognisi saja, tapi juga akhlak.

“Belajar di pesantren itu tidak semata mata belajar tentang tapi belajar bagaimana ber-akhlaq dan beragama, inilah yang menjadi pembeda dengan pendidikan formal yang hanya mementingkan kognisi,” imbuhnya. Menurutnya, UU Pesantren hadir karena UU Pendidikan Nasional sebelumnya, hanya  menempatkan pesantren sebagai entitas layanan pendidikan saja.

Dengan UU Pesantren, peran strategis bisa diwujudkan kembali, “Dulu tak satupun kebijakan mengenai pembangunan yang tak melibatkan pesantren, karena pesantren merupakan perwakilan masyarakat sekaligus pemberdayaan masyarakat,” ujarnya. Bahkan, pesantren adalah lembaga pendidikan khas Indonesia, yang sudah ada sebelum negara terbentuk. 

Ahmad Zayadi juga mengutip ucapan Cak Nun yaitu sekiranya bangsa ini tidak pernah dijajah, maka bangsa Indonesia tidak mengenal universitas, “Lantas dari mana modal pendidikan bangsa Indonesia? Modal pendidikannya adalah pesantren,” ujarnya. 

Terkait UU Pesantren, Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri Agus Sukisno menyampaikan pihaknya segera melakukan penyesuaian untuk melaksanakan amanah Undang Undang pesantren. “Menyambut baik dan segera melakukan penyesuaian dan melaksanakan amanah undang-undang pesantren di lingkungan ponpes yang menjadi binaan DPD LDII Kabupaten Kediri”, tegas Agus Sukisno, ketika selesai mengikuti sosialisasi.

 

 

Oleh: Rozy Mujahid (contributor) / Ludhy Cahyana (editor)

Related posts

Leave a Comment