DPP LDII: Yayasan Bukan Sekedar Nama, Pahami Pengelolaannya

Jakarta (23/11). DPW LDII menggelar sosialisasi terkait Inventarisasi dan Pengelolaan Aset Yayasan di Gedung DPP LDII Patal Senayan, Jakarta pada Minggu (21/11) lalu.

Tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada pengurus yayasan dalam binaan DPW LDII PROV DKI Jakarta, agar mereka mampu mengelola aset yayasan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, menurut H. Teddy Suratmadji, Ketua DPW LDII DKI Jakarta yang hadir membuka acara.

Sasaran sosialisasi ini meliputi Biro Hukum tingkat DPW dan DPD, organisasi yayasan, para dewan penasehat, serta notaris dan PPAT.

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Ibnu Anwarudin mengatakan bahwa dengan sosialisasi ini yayasan yang bergerak di bidang sosial keagamaan agar mengaplikasikan kebijakan regulasi yayasan. “Supaya lebih ditertibkan, jangan sampai hanya berupa akta yang disimpan di lemari. Jika memahami tata kelola yayasan, mudah menanganinya ke depan,” kata Ibnu.

Lebih lanjut, dalam pemaparan dari Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Drs. H. Subiyanto menjelaskan dua hal yakni inventarisasi dan legalitas. “Karena yayasan umurnya 5 tahun sekali, maka perlu pembaruan anggaran dasar melalui rapat pembina,” kata H. Subiyanto.

Bila yayasan itu belum memiliki pembina, maka perlu rapat gabungan dari unsur pengurus; ketua, sekretaris, dan bendahara serta pengawas. Poin penting pengelolaan inventaris yayasan meliputi daftar yayasan, dokumen legalitas, struktur organisasi, serta aset nama perorangan.

Mengenai pembuatan yayasan, pengelola harus memahami UU No. 28 Tahun 2004, H. Subiyanto menekankan. “Dalam peraturan itu ada masalah hak dan kewajiban selaku pengurus yayasan,” ujarnya.

Mekanisme selanjutnya berdasarkan undang-undang tersebut, yang perlu menjadi perhatian juga terkait jumlah organ seperti pembina, pengurus, dan pengawas. “Tidak serta-merta asal melepas kepengurusan, makanya perlu rapat pembina,” jelasnya.

Yayasan juga perlu membuat laporan pajak, sehingga mekanisme dalan yayasan hidup tidak sekedar nama. “Melaporkan SPT Massa PPH pasal 25 KUP paling lambat setiap tanggal 10, SPT Tahunan PPH Pasal 25 KUP, serta setiap 5 tahun sekali mengadakan rapat pembina dari tanggal akta pendirian yayasan,” H. Subiyanto menegaskan.

Sosialisasi pengelolaan aset yayasan ini merupakan rangkaian dari sosialisasi yang digelar di lima kota, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, DKI Jakarta, lalu Banten.(KIM/n)

Related posts

Leave a Comment